Pasal 37
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN BARANG BUKTI
(1) Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i dilakukan terhadap barang bukti: a. yang sifatnya mudah rusak; dan/atau b. memerlukan biaya perawatan tinggi. (2) Barang bukti yang sifatnya mudah rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kayu; b. hasil hutan bukan kayu; dan/atau c. hasil kebun atau hasil tambang beserta sarana prasarana pendukungnya. (3) Barang bukti yang memerlukan biaya perawatan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. alat angkut; dan b. alat berat. (4) Termasuk dalam pengertian yang memerlukan biaya perawatan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. biaya pengangkutan; b. biaya pemeliharaan; c. biaya penyimpanan; dan d. biaya pelelangan barang bukti. (5) Pelelangan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan perundang- undangan.
