PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-26-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 tentang Penanganan Barang...
Pasal 36
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN BARANG BUKTI
(1) Setiap titip rawat barang bukti disertai surat perintah tugas yang paling sedikit memuat: a. pejabat yang memerintahkan; b. nama petugas; dan c. jenis, sifat, jumlah, dan/atau ukuran barang bukti. (2) Setiap kegiatan titip rawat barang bukti harus dibuatkan berita acara. (3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. waktu dan tempat; b. jenis, sifat, jumlah, dan/atau ukuran barang bukti; c. asal atau lokasi barang bukti; d. identitas yang menyerahkan dan menerima; dan e. saksi paling sedikit 2 (dua) orang.
