PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-26-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 tentang Penanganan Barang...
Pasal 35
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN BARANG BUKTI
(1) Titip rawat barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h dapat dilakukan terhadap barang bukti sitaan. (2) Titip rawat barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pertimbangan: a. barang bukti tersebut tidak dapat dibawa atau disimpan di RUPBASAN; b. petugas tidak mempunyai kapasitas yang memadai untuk mengamankan barang bukti; dan/atau c. titip rawat barang bukti tidak menghambat proses penyidikan.
