Pasal 32
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN BARANG BUKTI
(1) Perawatan atau pemeliharaan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f, dilakukan untuk menjamin keutuhan barang bukti. (2) Perawatan atau pemeliharaan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas dengan cara:
a. melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala disesuaikan dengan barang bukti yang disimpan di tempat penyimpanan barang bukti yang telah ditentukan atau tempat lain dan dituangkan dalam buku kontrol barang bukti; b. mengawasi jenis-jenis barang bukti tertentu yang berbahaya, berharga, dan/atau yang memerlukan pengawetan; atau c. menjaga dan mencegah agar barang bukti yang disimpan tidak terjadi pencurian, kebakaran, atau kebanjiran. (3) Perawatan atau pemeliharaan barang bukti berupa benda yang cepat rusak dan/atau membahayakan dapat dilakukan tindakan berupa: a. pengamanan/penempatan di tempat khusus; b. pemeriksaan dan pengawasan secara berkala; dan/atau c. penjagaan dan pencegahan agar barang bukti yang dirawat atau dipelihara tidak membahayakan lingkungan.
