Pasal 33
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN BARANG BUKTI
(1) Penitipan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g dapat dilakukan terhadap barang bukti sitaan dan/atau barang bukti temuan. (2) Penitipan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan pertimbangan: a. petugas tidak mempunyai kapasitas yang memadai untuk mengamankan barang bukti; dan b. penitipan barang bukti tidak menghambat proses penyidikan. (3) Penitipan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. satwa hidup dapat dititipkan di kandang satwa milik lembaga konservasi, kandang satwa milik instansi pemerintah, atau kandang satwa milik badan usaha yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; b. satwa mati atau diawetkan (offset) dapat dititipkan di lembaga konservasi atau museum zoology; c. tanaman, hasil hutan kayu, alat angkut dan/atau alat kerja dapat dititipkan di RUPBASAN atau gudang milik lembaga pemerintah atau gudang milik badan usaha yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; atau d. kebun atau tambang atau tambak atau bangunan dapat dititipkan kepada kantor kepolisian sektor setempat, kepala desa, kepala dusun, atau pemilik. (4) Dalam hal barang bukti tidak memungkinkan untuk dititipkan pada tempat penitipan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), barang bukti dapat dititipkan di tempat yang ditetapkan oleh penyidik.
