PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-26-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 tentang Penanganan Barang...
Pasal 31
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN BARANG BUKTI
(1) Penyerahan barang bukti untuk dilakukan pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, harus dibuatkan berita acara serah terima. (2) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. waktu dan tempat; b. jenis, sifat, jumlah, dan/atau ukuran barang bukti; c. asal dan tujuan laboratorium; d. jenis parameter yang diuji; dan e. identitas yang menyerahkan dan penerima.
