PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-26-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 tentang Penanganan Barang...
Pasal 30
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN BARANG BUKTI
(1) Pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilakukan untuk mengidentifikasi dan mengetahui kandungan barang bukti. (2) Pengujian laboratorium dilakukan di laboratorium yang telah terakreditasi dan/atau yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. (3) Pengujian laboratorium dilakukan atas permintaan penyidik atau atasan penyidik, disertai dengan surat permohonan pengujian laboratorium.
