PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-26-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 tentang Penanganan Barang...
Pasal 29
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN BARANG BUKTI
(1) Barang bukti yang disimpan harus dicatat dalam buku register barang bukti. (2) Register barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. nomor dan tanggal laporan kejadian serta surat perintah penyidikan (sprindik); b. identitas yang menyerahkan; c. jenis, sifat, jumlah, dan ukuran barang bukti; d. ciri-ciri/tanda barang bukti; dan e. asal barang bukti.
