PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-26-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 tentang Penanganan Barang...
Pasal 28
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN BARANG BUKTI
(1) Setiap kegiatan penyimpanan barang bukti harus dibuatkan berita acara. (2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. waktu dan tempat; b. jenis, sifat, jumlah, dan ukuran; c. asal atau lokasi barang bukti; d. identitas yang menyerahkan dan menerima; dan e. saksi paling sedikit 2 (dua) orang.
