PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-26-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 tentang Penanganan Barang...
Pasal 27
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN BARANG BUKTI
(1) Setiap barang bukti yang disimpan harus diberi label oleh penyidik. (2) Pemberian label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. pejabat yang menerbitkan label; b. jenis, sifat, jumlah, dan ukuran; c. waktu dan tempat pengambilan sampel; d. ciri/tanda khusus; dan e. tersangka dan/atau pasal yang disangkakan.
