Pasal 26
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN BARANG BUKTI
(1) Penyimpanan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dengan memperhatikan jenis, jumlah, dan kondisi barang bukti. (2) Penyimpanan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan: a. barang bukti limbah disimpan di tempat penyimpanan dan/atau alat khusus yang menjamin keamanan dan keselamatan dengan diberi label; b. barang bukti hasil hutan berupa kayu olahan, kayu serpih, hasil hutan bukan kayu, tumbuhan dan satwa liar dalam keadaan mati dan/atau bagian- bagiannya, serta peralatan untuk melakukan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan berupa mesin, disimpan di ruangan tertutup dengan diberi label; c. barang bukti berupa tumbuhan dan satwa liar dalam keadaan hidup disimpan di tempat penyimpanan dan/atau kandang khusus yang sesuai dan dapat menjamin kelangsungan hidup tumbuhan dan satwa liar tersebut; d. barang bukti berupa benda tidak bergerak dilakukan penyegelan; e. barang bukti berupa dokumen atau surat serta barang bukti lainnya yang karena sifatnya mudah rusak, dilakukan pembungkusan dan disimpan di lemari arsip atau tempat khusus lainnya dengan terlebih dahulu dilakukan pembungkusan dan penyegelan; dan/atau f. barang bukti yang karena jenis, bentuk, dan/atau ukurannya tidak memungkinkan disimpan di ruangan tertutup, dikumpulkan di suatu tempat tertentu dengan diberi garis PPNS.
