Pasal 25
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN BARANG BUKTI
(1) Tempat penyimpanan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) harus memenuhi syarat: a. keamanan; b. keselamatan; c. kesehatan; d. aksesibilitas; dan e. kapasitas tempat. (2) Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diperlukan untuk menjaga keutuhan barang bukti. (3) Keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diperlukan untuk barang bukti yang berupa limbah serta tumbuhan atau satwa liar dalam keadaan hidup. (4) Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diperlukan untuk barang bukti yang berupa limbah serta tumbuhan atau satwa liar dalam keadaan hidup. (5) Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diperlukan untuk kemudahan menghadirkan barang bukti dalam proses penegakan hukum;
(6) Kapasitas tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, diperlukan kapasitas tempat yang memadai.
