Pasal 24
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN BARANG BUKTI
(1) Barang bukti berupa benda bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disimpan di RUPBASAN. (2) Dalam hal di wilayah kerja instansi yang menangani tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan belum terdapat RUPBASAN atau sudah terdapat RUPBASAN
tetapi belum mempunyai fasilitas untuk penyimpanan yang memadai, barang bukti dapat disimpan pada: a. gudang penyimpanan dan/atau kandang satwa milik lembaga konservasi; b. gudang penyimpanan dan/atau kandang satwa milik instansi pemerintah; c. gudang penyimpanan dan/atau kandang satwa milik badan usaha yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; atau d. tempat tertentu yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan/pengumpulan barang bukti. (3) Tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan oleh kepala unit kerja yang bertanggung jawab di bidang penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
