PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-26-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 tentang Penanganan Barang...
Pasal 23
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN BARANG BUKTI
(1) Setiap kegiatan pengangkutan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, harus dibuatkan Berita Acara Serah Terima. (2) Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. waktu dan tempat; b. jenis, jumlah, dan/atau ukuran barang bukti; c. asal dan tujuan pengangkutan; d. identitas yang menyerahkan dan menerima; e. saksi paling sedikit 2 (dua) orang; dan f. keterangan lainnya.
