PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-26-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 tentang Penanganan Barang...
Pasal 22
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN BARANG BUKTI
(1) Setiap kegiatan pengangkutan harus disertai surat perintah tugas yang memuat: a. pejabat yang memerintahkan; b. nama petugas; c. jenis, jumlah, dan ukuran barang bukti; dan d. asal dan tujuan pengangkutan. (2) Dalam keadaan tertentu dan mendesak, pengangkutan barang bukti dapat dilakukan tanpa disertai surat perintah tugas. (3) Pengangkutan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah sampai di tempat tujuan, petugas pengangkutan harus segera melaporkan kepada Kepala Unit Kerja untuk diterbitkan Surat Perintah Tugas.
