Pasal 21
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN BARANG BUKTI
(1) Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan terhadap barang bukti yang akan dipindahkan. (2) Pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan alat angkut yang disesuaikan dengan barang bukti guna menjamin keutuhan dan keselamatan barang bukti. (3) Untuk menjamin keamanan barang bukti pencemaran lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, pengangkutan dilakukan dengan menggunakan alat atau sarana khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Untuk menjamin keutuhan dan keselamatan barang bukti kejahatan keanekaragaman hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e sampai dengan huruf h, pengangkutan dilakukan dengan menggunakan tempat atau kandang khusus yang disesuaikan dengan barang bukti.
