PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-26-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 tentang Penanganan Barang...
Pasal 20
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN BARANG BUKTI
Setiap kegiatan penyegelan atau pembukaan segel barang bukti harus dibuatkan berita acara yang memuat: a. waktu dan tempat; b. jenis, jumlah, dan ukuran barang bukti; c. ciri-ciri/tanda khusus barang bukti; d. instansi yang melakukan penyegelan atau pembukaan segel; e. nama dan tanda tangan tersangka atau yang menguasai barang bukti; f. tujuan penyegelan atau pembukaan segel; dan g. saksi paling sedikit 2 (dua) orang.
