PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-26-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 tentang Penanganan Barang...
Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN BARANG BUKTI
(1) Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e dapat dilakukan terhadap semua jenis barang bukti. (2) Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kondisi barang bukti. (3) Penyegelan terhadap barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara: a. menempelkan kertas segel; b. memasang garis PPNS; c. memasang papan pengumuman segel; atau d. memberi tanda lain yang memungkinkan dalam pengamanan barang bukti.
