PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-26-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 tentang Penanganan Barang...
Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN BARANG BUKTI
Setiap kegiatan pembungkusan dan pembukaan pembungkusan barang bukti harus dibuatkan berita acara yang memuat: a. waktu dan tempat; b. jenis, jumlah, dan ukuran barang bukti; c. ciri-ciri/tanda barang bukti; d. asal barang bukti; e. identitas orang yang melakukan pembungkusan atau pembukaan pembungkusan; f. dalam keadaan tertentu ketika pembungkusan dilakukan di TKP atau di lapangan, perlu dicatat kondisi cuaca dan koordinat; dan/atau g. saksi paling sedikit 2 (dua) orang.
