Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN BARANG BUKTI
(1) Pembungkusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d dilakukan dalam rangka menjaga keutuhan dan keselamatan barang bukti dan/atau karena sifatnya mudah rusak. (2) Barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum dilakukan pembungkusan terlebih dahulu dilakukan pelabelan dengan mencantumkan catatan: a. jenis, jumlah, dan ukuran; b. tempat dan waktu pengambilan barang bukti; c. ciri/tanda khusus; d. tersangka dan/atau pasal yang disangkakan; dan e. dalam keadaan tertentu ketika pembungkusan dilakukan di TKP atau di lapangan, perlu dicatat kondisi cuaca dan koordinat. (3) Barang bukti yang telah dibungkus diberi lak dan cap serta ditandatangani oleh penyidik.
(4) Terhadap barang bukti yang tidak mungkin dibungkus, dapat diberi pelindung dan diberi catatan di atas label bahwa barang bukti tidak dapat dibungkus oleh penyidik.
