PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-26-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 tentang Penanganan Barang...
Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN BARANG BUKTI
(1) Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c dilakukan dalam proses pengambilan barang bukti berupa limbah, B3, dan limbah B3 harus memenuhi prosedur dan tata cara pengambilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Proses pengambilan barang bukti berupa sampel limbah dan/atau limbah B3 harus diketahui oleh pemilik limbah dan/atau perwakilan perusahaan dan disaksikan oleh kepala desa setempat.
