PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-26-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 tentang Penanganan Barang...
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN BARANG BUKTI
(1) Petugas jaga dalam melakukan kegiatan penjagaan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, harus disertai surat perintah tugas yang memuat: a. pejabat yang memerintahkan; b. nama petugas jaga; c. jenis, jumlah dan ukuran barang bukti; d. lokasi/tempat penjagaan; dan e. lamanya waktu penjagaan. (2) Penjagaan dilakukan secara bergantian oleh petugas jaga yang diperintahkan. (3) Setiap pergantian petugas jaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuatkan berita acara serah terima jaga yang memuat: a. identitas petugas jaga lama; b. identitas petugas jaga baru; c. jenis, jumlah, dan ukuran barang bukti; d. waktu serah terima jaga; dan e. kondisi selama penjagaan.
