PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-26-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 tentang Penanganan Barang...
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN BARANG BUKTI
(1) Penjagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap barang bukti: a. di tempat barang bukti ditemukan; b. pada saat identifikasi barang bukti; dan c. di tempat penyimpanan barang bukti. (2) Penjagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Polhut sebagai petugas jaga dan/atau petugas dari instansi yang menangani tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan. (3) Penjagaan barang bukti oleh petugas jaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit oleh 2 (dua) orang petugas jaga.
