PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-26-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 tentang Penanganan Barang...
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN BARANG BUKTI
(1) Setiap kegiatan pengawalan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus disertai surat perintah tugas yang memuat: a. pejabat yang memerintahkan; b. nama petugas; dan c. asal dan tujuan pengawalan. (2) Dalam keadaan tertentu dan mendesak, pengawalan barang bukti dapat dilakukan tanpa disertai surat perintah tugas. (3) Petugas pengawalan barang bukti setelah sampai di tempat tujuan harus segera melaporkan kepada pimpinan dan membuat Berita Acara Pengawalan.
