PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-26-menlhk-setjen-kum-1-4-2017 Tahun 2017 tentang Penanganan Barang...
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENANGANAN BARANG BUKTI
(1) Pengawalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dilakukan pada saat pengangkutan barang bukti. (2) Pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPNS, Polhut, dan pihak lain yang ditugaskan.
