PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-26-menlhk-setjen-kum-1-12-2020 Tahun 2020 tentang PENANGANAN ABU DASAR...
Pasal 9
(1) Pemrosesan akhir Abu Terbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan terhadap Abu Terbang yang telah memenuhi ketentuan baku mutu Abu Terbang. (2) Pemrosesan akhir Abu Terbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
