Pasal 10
(1) Penanganan Abu Dasar dan Abu Terbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 9 harus disusun dalam bentuk laporan, yang berisi informasi:
a. jumlah sampah yang diolah melalui Pengolahan Sampah Secara Termal; b. jumlah Abu Dasar dan Abu Terbang yang dihasilkan; c. bentuk penanganan Abu Dasar dan Abu Terbang; dan d. hasil uji laboratorium terhadap Abu Terbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian dari laporan Izin Lingkungan, dan disampaikan kepada pejabat penerbit Izin Lingkungan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. (3) Dalam hal Izin Lingkungan diterbitkan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan kepada Menteri. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
