PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-26-menlhk-setjen-kum-1-12-2020 Tahun 2020 tentang PENANGANAN ABU DASAR...
Pasal 11
(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap laporan penanganan Abu Dasar dan Abu Terbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
