PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-26-menlhk-setjen-kum-1-12-2020 Tahun 2020 tentang PENANGANAN ABU DASAR...
Pasal 8
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mempunyai kewajiban memenuhi ketentuan baku mutu Abu Terbang. (2) Pemenuhan ketentuan baku mutu Abu Terbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil uji laboratorium pada laboratorium yang telah terakreditasi. (3) Baku mutu Abu Terbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
