PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-26-menlhk-setjen-kum-1-12-2020 Tahun 2020 tentang PENANGANAN ABU DASAR...
Pasal 7
(1) Pengolahan lanjutan Abu Terbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan dengan cara:
a. chelate; b. acid extraction; c. solidifikasi; d. peleburan; e. sintering; dan/atau f. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Pengolahan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada lokasi usaha dan/atau kegiatan Pengolahan Sampah Secara Termal.
