PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-26-menlhk-setjen-kum-1-12-2020 Tahun 2020 tentang PENANGANAN ABU DASAR...
Pasal 5
(1) Pemrosesan akhir Abu Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan melalui kegiatan mengembalikan Abu Dasar hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman. (2) Pemrosesan akhir atas kegiatan pengembalian Abu Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada fasilitas: a. Lahan Urug Saniter; dan b. Lahan Urug Terkendali. (3) Pemrosesan akhir Abu Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
