PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-26-menlhk-setjen-kum-1-12-2020 Tahun 2020 tentang PENANGANAN ABU DASAR...
Pasal 4
Pemanfaatan Abu Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan melalui: a. pemanfaatan sebagai bahan dasar jalan; b. pemanfaatan sebagai bahan baku semen; dan/atau c. pemanfaatan lainnya sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
