PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-26-menlhk-setjen-kum-1-12-2020 Tahun 2020 tentang PENANGANAN ABU DASAR...
Pasal 3
Penanganan Abu Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. pemanfaatan; dan/atau b. pemrosesan akhir.
