PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-26-menlhk-setjen-kum-1-12-2020 Tahun 2020 tentang PENANGANAN ABU DASAR...
Pasal 2
(1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan Pengolahan Sampah Secara Termal berkewajiban melakukan penanganan: a. Abu Dasar; dan b. Abu Terbang. (2) Abu Dasar dan Abu Terbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan residu dari pengolahan sampah yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
