PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-25-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang PAKAIAN DINAS DI LINGKUNGAN...
Pasal 8
BAB 3 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan atas penggunaan pakaian dinas di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal. (2) Pembinaan dan pengawasan atas penggunaan pakaian dinas di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah. (3) Pembinaan dan pengawasan atas penggunaan pakaian dinas di lingkungan Badan Usaha Milik Negara Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilakukan oleh Direksi.
