Pasal 7
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
(1) PDK sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat huruf d terdiri atas : a. Pakaian Polisi Hutan; b. Pakaian Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC); c. Pakaian Manggala Agni; dan d. Pakaian Penyuluh Kehutanan. (2) Pakaian Polisi Hutan, Pakaian Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC), Pakaian Manggala Agni, dan Pakaian Penyuluh Kehutanan diatur dengan peraturan perundang-undangan. (3) PDK sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf d terdiri atas : a. Pakaian Polisi Hutan;
b. Pakaian Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC); c. Pakaian Manggala Agni; dan d. Pakaian Penyuluh Kehutanan. (4) Pakaian Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di atas diatur dengan peraturan perundang-undangan. (5) PDK sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3) huruf d terdiri atas : a. Pakaian Polisi Hutan; b. Pakaian Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC); c. Pakaian Manggala Agni; dan d. Pakaian Penyuluh Kehutanan. (6) PDK di lingkungan Badan Usaha Milik Negara Bidang Kehutanan diatur dengan peraturan perundang-undangan.
