PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-25-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang PAKAIAN DINAS DI LINGKUNGAN...
Pasal 6
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
(1) PSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf c, Pasal 3 ayat (2) huruf c, dan Pasal 3 ayat (3) huruf c, digunakan pada acara-acara resmi seperti pelantikan pejabat, acara resmi kenegaraan, dan bepergian resmi ke luar negeri. (2) PSL terdiri atas : a. PSL Pria dengan ketentuan :
- Jas warna gelap;
- Celana panjang dengan warna sama dengan jas;
- Kemeja dengan dasi. b. PSL Wanita dengan ketentuan :
- Jas warna gelap;
- Rok 15 cm dibawah lutut warnanya sama dengan jas;
- Berjilbab rok sampai tumit warnanya sama dengan jas; dan
- Kemeja dengan dasi. (3) PSL untuk wanita hamil menyesuaikan.
