PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-25-menlhk-setjen-2015 Tahun 2015 tentang PAKAIAN DINAS DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pakaian Batik Pakaian Korp Pegawai Republik INDONESIA pada hari- hari tertentu ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. (2) Dengan berlakunya peraturan Menteri ini segala peraturan yang berkaitan dengan Pakaian Seragam Dinas lingkup Kementerian, Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.
