Pasal 6
BAB 3 — PENYUSUNAN, PENGHITUNGAN, PENENTUAN,
Berdasarkan formulasi penghitungan Wpv sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dapat dihitung formasi untuk setiap jenjang jabatan Pengendali Ekosistem Hutan yang dilakukan dengan cara: a. Menjumlahkan seluruh waktu penyelesaian volume kegiatan dalam 1 (satu) tahun (? Wpv) dibagi jumlah standar jam kerja efektif per tahun atau dengan formula sebagai berikut: Formasi = ∑ Wpv
1.250 Keterangan: Formasi =Jumlah Pengendali Ekosistem Hutan masing-masing jenjang jabatan yang diperlukan untuk melaksanakan seluruh kegiatan pengendalian ekosistem hutan di unit kerja. ∑Wpv =Jumlah waktu penyelesaian volume kegiatan dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan jenjang jabatan. 1250 = Standar jam kerja efektif dalam 1 (satu) tahun b. Cara penghitungan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan mengacu pada blanko Penghitungan Beban Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II serta contoh simulasi penyusunan dan penentuan formasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
