Pasal 5
BAB 3 — PENYUSUNAN, PENGHITUNGAN, PENENTUAN,
Penyusunan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan dengan alur kerja sebagai berikut: a. Mengidentifikasi susunan seluruh jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan yang diperlukan berdasarkan kedudukannya dalam struktur organisasi Satuan Kerja Pusat/Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Gambar 1. Peta Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, Peraturan Menteri ini. b. Menginventarisasi kegiatan pengendalian ekosistem hutan yang dilakukan oleh masing - masing jenjang jabatan sesuai kedudukannya dalam struktur organisasi dengan memperhatikan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Satuan Kerja. c. Menghitung volume pekerjaan (V) selama 1 (satu) tahun pada kondisi ideal untuk masing - masing kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b. d. Menghitung waktu penyelesaian volume (Wpv) masing-masing kegiatan untuk setiap jenjang jabatan Pengendali Ekosistem Hutan dengan cara mengalikan waktu penyelesaian butir kegiatan (Wpk) dengan volume masing-masing butir kegiatan untuk setiap jenjang jabatan Pengendali Ekosistem Hutan, atau dengan formula sebagai berikut: Wpv = Wpk x V Keterangan: Wpv=Waktu penyelesaian volume masing-masing kegiatan dalam 1 (satu) tahun. Wpk=Waktu penyelesaian butir kegiatan. V =Volume masing-masing kegiatan dalam 1 (satu) tahun.
