Pasal 4
BAB 3 — PENYUSUNAN, PENGHITUNGAN, PENENTUAN,
(1) Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan terdiri dari: a. Pengendali Ekosistem Hutan Tingkat Terampil; b. Pengendali Ekosistem Hutan Tingkat Ahli. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan Terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a. Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana Pemula; b. Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana; c. Pengendali Ekosistem Hutan Pelaksana Lanjutan; dan d. Pengendali Ekosistem Hutan Penyelia. (3) Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu: a. Pengendali Ekosistem Hutan Pertama; b. Pengendali Ekosistem Hutan Muda; dan c. Pengendali Ekosistem Hutan Madya.
