Pasal 7
BAB 3 — PENYUSUNAN, PENGHITUNGAN, PENENTUAN,
Penentuan jumlah formasi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan didasarkan atas penghitungan formasi, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Apabila berdasarkan penghitungan tersebut formasi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan memperoleh nilai kurang dari 050 maka tidak dapat ditetapkan formasi untuk Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan. b. Apabila berdasarkan penghitungan tersebut formasi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan memperoleh nilai 050 atau lebih maka dapat ditetapkan 1 (satu) formasi. c. Penentuan jumlah formasi Satuan Kerja Pusat merupakan penjumlahan kebutuhan formasi Pengendali Ekosistem Hutan per jenjang jabatan dari unit organisasi terkecil sampai dengan terbesar.
d. Penentuan jumlah formasi Satuan Kerja Daerah merupakan penjumlahan kebutuhan formasi dari unit organisasi terkecil sampai dengan terbesar.
