PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-24-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN FORMASI JABATAN...
Pasal 11
BAB 4 — PEMBINAAN DAN EVALUASI
(1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan melaksanakan evaluasi secara berkala. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. Evaluasi instrumen penyusunan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan; b. Evaluasi kebutuhan formasi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan pada Satuan Kerja Pusat dan Daerah.
