PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-24-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN FORMASI JABATAN...
Pasal 10
BAB 4 — PEMBINAAN DAN EVALUASI
(1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku Instansi Pembina melaksanakan kegiatan pembinaan kepada satuan kerja pusat dan daerah. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh: a. Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan b. Unit kerja eselon I di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang membidangi Pengendalian Ekosistem Hutan; sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya.
