PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-24-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN FORMASI JABATAN...
Pasal 12
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan kepada APBN dan/atau APBD sesuai kewenangannya.
