Pasal 5
pasal.id
(1) Pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan berdasarkan perencanaan.
(2) Perencanaan Pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. (3) Perencanaan Pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaaan umum dan perumahan rakyat kepada Menteri. (4) Usulan Pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat rencana ruas Jalan, letak, dan luas Kawasan Hutan. (5) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangannya melakukan penelaahan teknis. (6) Penelaahan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Tim Kajian yang dibentuk oleh Direktur Jenderal sesuai dengan kewenangannya. (7) Tim Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri dari unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaaan umum dan perumahan rakyat, pengelola Kawasan Hutan, dan pemerintah daerah. (8) Hasil penelaahan teknis yang dilakukan oleh Tim Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berupa alternatif ruas Jalan Strategis dan atau rekomendasi atau persyaratan atau prinsip teknis konstruksi Jalan. (9) Alternatif ruas Jalan Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dengan ketentuan: a. identifikasi areal yang diusulkan akan dilewati Jalan Strategis; b. tidak melewati Zona Inti atau Blok Perlindungan pada Hutan Konservasi; c. blok inti di Hutan Lindung; d. mengurangi dampak buruk terhadap sumber budaya fisik/zona material atau artefak yang ada di lokasi
dengan tidak melewati situs, bangunan, sarana alam dan lanskap yang memiliki signifikansi arkeologis, palaentologis, historis, arsitektur, religius, estetika, atau sifat kultural lainnya; e. mengurangi dampak buruk terhadap sumber budaya fisik/zona material atau artefak yang ada di lokasi tidak melewati sumber budaya fisik atau material meliputi obyek bergerak atau tidak bergerak, situs, bangunan, sarana alam dan lanskap yang memiliki signifikansi arkeologis, palaentologis, historis, arsitektur, religius, estetika, atau sifat kultural lainnya; f. menghindari pemindahan masyarakat adat ke lokasi baru; dan g. mengurangi seminimal mungkin gangguan pada wilayah jelajah Satwa Liar terutama flagship species (orangutan, gajah, harimau, badak, komodo).
