PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-23-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang JALAN STRATEGIS DI...
Pasal 4
pasal.id
(1) Pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan berada di Kawasan: a. Hutan Konservasi; b. Hutan Lindung; dan c. Hutan Produksi. (2) Pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan Konservasi sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan Jalan pengelolaan yang dibangun berdasarkan perjanjian kerja sama. (3) Pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c merupakan Jalan pengelolaan yang dibangun berdasarkan izin pinjam pakai Kawasan Hutan.
