PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-23-menlhk-setjen-kum-1-5-2019 Tahun 2019 tentang JALAN STRATEGIS DI...
Pasal 6
pasal.id
(1) Berdasarkan alternatif ruas Jalan Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8) disusun konsep trase Jalan Strategis dengan mempertimbangkan dampak pembangunan Jalan terhadap Kawasan Hutan. (2) Pembuatan konsep trase Jalan Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan studi pendahuluan dengan mengumpulkan data atau informasi ekologi dan penilaian lingkungan untuk membantu dalam proses pemilihan tapak.
