Pasal 28
pasal.id
(1) Pengelolaan pasca konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d merupakan masa setelah pembangunan Jalan Strategis selesai dilaksanakan. (2) Pengelolaan pasca konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Hutan Konservasi dilaksanakan oleh institusi yang bertanggung jawab sebagai Penyelenggara Jalan Strategis sesuai dengan kewenangannya. (3) Institusi Penyelenggara Jalan Strategis di Hutan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan; dan/atau d. pemerintah daerah.
(4) Pengelola pasca konstruksi pada Hutan Lindung dan Hutan Produksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal terdapat pengaduan keluhan dan atau konflik atau sengketa, penyelesaian dilakukan dengan mekanisme pengelolaan konflik atau sengketa dan pengaduan keluhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
