Pasal 27
pasal.id
(1) Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c merupakan proses konstruksi Jalan Strategis. (2) Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. sesuai dengan rencana desain yang telah ditetapkan; b. kegiatan di tapak atau lokasi diawasi oleh staf atau personil unit pelaksana teknis yang bertanggung jawab terhadap Kawasan Hutan; c. pembersihan lebar jalur Jalan tidak boleh melewati batas ruang milik Jalan; d. gali-timbun tidak boleh melewati batas ruang milik Jalan; e. staf dan pekerja lapangan tidak diperbolehkan melakukan pemburuan tumbuhan dan Satwa Liar di Kawasan Hutan; f. pengambilan bahan bangunan Jalan tidak diperbolehkan dari Hutan Konservasi dan Hutan Lindung; g. pembuangan sisa tanah galian dilakukan di tempat kering yang telah ditentukan; h. limbah dan sampah dari kegiatan kontruksi tidak dibuang ke sungai atau tempat basah dan segera diangkut ke tempat pembuangan. i. Tempat pembuangan limbah dan sampah dilarang dilakukan dalam Kawasan Hutan;
j. alat berat yang dipergunakan harus sesuai dengan tipe Jalan dan beban pekerjaaan; k. lebar jalur Jalan yang diperkeras dan lebar Ruang Manfaat Jalan harus sesuai dengan isi perjanjian kerja sama atau izin pinjam pakai Kawasan Hutan; l. khusus pada tempat belokan Jalan atau tikungan Jalan diperkenankan penambahan ruang atau lebar manfaat jalan 5 m; m. sumber daya alam di areal Ruang Milik Jalan dikuasai oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan n. Pemulihan ekosistem akibat dampak pembangunan Jalan Strategis.
